Jakarta — Kadin Indonesia menilai sejumlah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan berpotensi menambah beban biaya bagi pelaku usaha dan dapat memengaruhi laju pertumbuhan industri, terutama sektor padat karya.
Menurut Kadin, kepastian aturan pengupahan memang penting untuk melindungi pekerja, namun kebijakan juga perlu mempertimbangkan kemampuan dunia usaha, kondisi ekonomi, produktivitas, serta daya saing industri nasional di tengah persaingan global.
Kadin menekankan bahwa perubahan kebijakan yang terlalu cepat atau tidak disertai masa transisi berisiko menekan investasi dan membuat pelaku industri menahan ekspansi. Dampaknya, penciptaan lapangan kerja baru dapat melambat.
Selain itu, Kadin mendorong agar pemerintah memperkuat dialog tripartit antara pemerintah, dunia usaha, dan pekerja. Tujuannya agar kebijakan pengupahan dapat lebih seimbang, adil, dan tetap menjaga iklim investasi.
Kadin juga mengusulkan adanya langkah pendukung, seperti insentif bagi industri tertentu, peningkatan produktivitas, serta penguatan program pelatihan tenaga kerja. Upaya ini dinilai dapat membantu industri beradaptasi tanpa mengorbankan kesejahteraan pekerja.
Ke depan, Kadin berharap evaluasi implementasi PP 49/2025 dilakukan secara berkala dengan melibatkan pemangku kepentingan, agar dampak kebijakan terhadap pertumbuhan industri dan daya saing ekonomi nasional dapat dimitigasi sejak dini.