Pedoman

Pedoman Media Siber

Pedoman ini disusun sebagai acuan bagi pengelola media siber, pengguna, dan seluruh pihak terkait agar pemberitaan berjalan akurat, berimbang, bertanggung jawab, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ringkasan

Dokumen ini memuat ruang lingkup, verifikasi & keberimbangan berita, konten buatan pengguna, serta mekanisme ralat/koreksi dan hak jawab.

Pedoman Pemberitaan Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber.

  1. Ruang Lingkup

    Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

    Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain artikel, gambar, komentar, suara, video, dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, kolom komentar, dan bentuk lain.

  2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

    Setiap berita harus melalui verifikasi. Berita yang dapat merugikan pihak lain membutuhkan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

    Ketentuan pada butir (a) dikecualikan, dengan syarat:

    • Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak.
    • Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel, dan kompeten.
    • Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan/atau tidak dapat diwawancarai.
    • Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
    • Penjelasan dimuat pada akhir berita yang sama, di dalam kurung dan ditulis dengan huruf miring.

    Setelah memuat berita sesuai butir (b), media wajib meneruskan upaya verifikasi dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

  3. Isi Buatan Pengguna

    Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, serta ditempatkan secara jelas dan mudah diakses.

    Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan log-in terlebih dahulu sebelum dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna.

    Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

    • Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
    • Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait SARA, serta menganjurkan tindakan kekerasan.
    • Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

    Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).

    Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang mudah diakses pengguna.

    Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan korektif lain atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan melanggar ketentuan butir (c) secepat mungkin secara proporsional, selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

    Media siber yang telah memenuhi ketentuan butir (a), (b), (c), (d), dan (e) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan butir (c).

    Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan apabila tidak mengambil tindakan korektif dalam batas waktu butir (e).

  4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

    Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

    Ralat, koreksi, dan/atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi, atau diberi hak jawab.

    Setiap ralat, koreksi, dan hak jawab wajib mencantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan/atau hak jawab tersebut.

    Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

    • Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut.
    • Media siber yang menyebarluaskan berita dari media siber lain wajib melakukan ralat/koreksi/hak jawab sesuai ketentuan pedoman ini.

    Media siber wajib melayani hak jawab selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah hak jawab diterima.

    Pada setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan bahwa ralat/koreksi/hak jawab tersebut terkait berita tertentu dan wajib ditautkan pada berita yang dimaksud.

  5. Pencabutan Berita

    Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

    Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

    Pencabutan berita wajib disertai alasan pencabutan serta diumumkan kepada publik.

  6. Iklan

    Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

    Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan seperti “advertorial”, “iklan”, “ads”, “sponsored”, atau keterangan lain yang menjelaskan.

  7. Hak Cipta

    Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  8. Pencantuman Pedoman

    Media siber wajib mencantumkan pedoman ini di media siber secara jelas dan mudah diakses.

  9. Sengketa

    Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.


Catatan: Halaman ini adalah adaptasi dari pedoman media siber (acuan Dewan Pers) sebagaimana dipublikasikan pada situs KADIN.