Buka berbagai peluang dengan program keanggotaan kami!

Keanggotaan KADIN terbuka untuk pengusaha perorangan maupun badan usaha, termasuk BUMN, BUMD, koperasi, dan swasta, sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Dapatkan akses jejaring, layanan bisnis, informasi, serta dukungan program.

Jenis Keanggotaan

Anggota Biasa (AB)

Untuk pengusaha Indonesia atau perusahaan yang menjalankan usaha secara tetap dan berkesinambungan di wilayah Republik Indonesia.

  • Pengusaha adalah orang perseorangan / persekutuan / badan hukum yang menjalankan suatu jenis perusahaan.
  • Perusahaan adalah bentuk usaha yang didirikan, bekerja, dan berkedudukan di Indonesia untuk memperoleh keuntungan atau manfaat.

Anggota Usaha Mikro dan Ultra Mikro

Untuk pelaku usaha mikro dan ultra mikro yang ingin terhubung dengan ekosistem bisnis dan mendapatkan akses layanan KADIN.

  • Memperluas jejaring dan peluang kolaborasi.
  • Akses informasi program, pelatihan, dan pendampingan.
  • Memudahkan akses layanan dokumen dan referensi bisnis.

Anggota Luar Biasa (ALB)

Untuk organisasi perusahaan/organisasi pengusaha yang keanggotaannya terbuka dan menjalankan kegiatan sesuai bidangnya.

  • Wadah koordinasi dan sinergi antarpelaku usaha.
  • Mendukung advokasi kebijakan dan penguatan ekosistem usaha.
  • Kolaborasi program lintas sektor.

Anggota Luar Biasa Tercatat (ALBT)

Untuk organisasi/komunitas usaha yang tercatat dan ingin terhubung dengan program KADIN melalui mekanisme pencatatan.

  • Akses komunikasi dan informasi program.
  • Kesempatan kolaborasi kegiatan dan event.
  • Penguatan jejaring di tingkat lokal maupun nasional.

Manfaat Menjadi Anggota KADIN Indonesia

Menjadi bagian dari ekosistem bisnis di Indonesia

Akses prioritas memperluas networking lokal dan luar negeri

Akses prioritas mendapatkan dukungan advokasi dan layanan bantuan hukum

Akses prioritas mengembangkan kapasitas melalui berbagai platform KADIN

Mendapatkan update informasi perekonomian, event, dan peluang bisnis

Kemudahan akses layanan dokumen bisnis (COO, ATA Carnet, ABTC, rekomendasi, dan lainnya)

Akses direktori perusahaan dan asosiasi bisnis anggota KADIN Indonesia

KTA dan SBU

Lengkapi legalitas usaha Anda dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dari KADIN.

Mengapa harus memiliki KTA dan SBU?

  • Meningkatkan kepercayaan terhadap perusahaan sehingga membuka peluang pengembangan bisnis.
  • Menunjukkan bisnis Anda diakui dan terhubung dengan jaringan bisnis yang kuat.
  • Membantu pemenuhan persyaratan mengikuti tender dan kemitraan.
  • Menjadi bukti kompetensi dan standar kualitas layanan sesuai bidang usaha.

Cakupan KTA dan SBU

SBU dan KTA
Jasa Konsultasi

  1. Pengembangan pertanian & pedesaan
  2. Transportasi
  3. Telematika
  4. Kepariwisataan
  5. Perindustrian & pertambangan

SBU dan KTA
Jasa Pemborongan

  1. Logam, kayu, dan plastik
  2. Pertanian
  3. Tanaman pangan, perkebunan, peternakan
  4. Perikanan & kehutanan
  5. Pertambangan minyak, gas, dan panas bumi

SBU dan KTA
Jasa Pemasokan Barang

  1. Pemasokan barang umum
  2. Kelautan
  3. Pertanian
  4. Pertambangan umum
  5. Telematika

SBU dan KTA
Jasa Lainnya

  1. Jasa sewa bidang
  2. Jasa bidang industri
  3. Jasa pertambangan minyak & gas
  4. Telematika
  5. Transportasi

Hubungi Segera

Hotline Keanggotaan Kadin Indonesia +62 85695410875

Dapatkan manfaat luar biasa menjadi Anggota Kadin untuk bisnis Anda